get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Cianjur Tangani 21 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditahapan Kampanye 

Rumah Relokasi Tahap III Korban Gempa Siap Dihuni

Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:26 WIB
header img
Pembangunan rumah relokasi tahap III korban gempa bumi Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menargetkan pembangunan rumah relokasi tahap III untuk 190 warga penyintas gempa di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, akan tuntas dalam waktu 90 hari kerja.

Hal itu diungkapkan juru bicara Penanganan Bencana Gempa Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib. Pembangunan 190 unit rumah relokasi di lahan milik Pemkab Cianjur seluas 2,7 hektare itu sedang dikerjakan Kementerian PUPR melalui PT Abipraya dan sesuai target 90 hari kerja sudah beres sehingga bisa langsung dihuni calon pemilik.

"Untuk pembangunannya sedang dilaksanakan dengan harapan sesuai target 90 hari kerja sehingga sudah bisa dihuni warga penyintas. Mereka yang tinggal iru sebelumya sudah didaftar dan ini merupakan rumah relokasi yang terkahir," ujar Budi kepada iNews Cianjur di Pendopo, Kamis (19/10/2023).


Budi menjelaskan, calon pemilik sebagian besar penyintas gempa dari dua desa di Kecamatan Cugenang yang masuk dalam zona merah patahan Cugenang, seperti Cijedil dan Desa Sarampad. Hingga saat ini penyintas masih tinggal di dalam hunian darurat dan rumah kontrakan.

Pemerintah daerah, kata Budhi, akan terus mendampingi dan membantu warga penyintas gempa terutama yang direlokasi untuk segera kembali ke rumah, karena sudah lebih dari delapan bulan mereka tinggal di dalam tenda atau hunian darurat.

"Minimal di awal tahun (2024) mereka sudah menempati rumah relokasi dan kembali menjalani hidup normal seperti biasa sebelum gempa melanda Cianjur," katanya.

Budi menegaskan, warga yang sudah menempati rumah relokasi tidak diperbolehkan memindahtangankan rumah yang sudah diberikan oleh pemerintah ke orang lain, selain itu tidak membangun kembali rumah di kampung asalnya karena masuk zona merah terlarang dari bangunan.

Namun kalau untuk dijadikan lahan pertanian mereka tetap diperbolehkan menggarapnya di kampung halaman, asal tidak mendirikan bangunan permanen. 

"Sesuai instruksi Bupati Cianjur, mereka masih boleh menggarap lahan pertanian tapi tidak mendirikan bangunan," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut