get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

Pemkab Cianjur Terapkan Parkir Berlangganan di 17 Titik Ruas Jalan Kabupaten

Rabu, 27 September 2023 | 21:18 WIB
header img
Bupati Cianjur H Herman Suherman, bersama ratusan petugas parkir, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur  kembali memberlakukan parkir berlangganan untuk 17 titik di ruas jalan Kabupaten Cianjur. Untuk melaksanakannya Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur telah merekrut 100 orang juru parkir yang akan diberikan uang intensif sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Bupati Cianjur Herman Suherman saat memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) sekaligus beramah tamah silaturahmi dengan para juru parkir di Taman Pancaniti, Pendopo Cianjur, Rabu (27/9/2023).

Menurut Herman sebenarnya pemberlakuan parkir berlangganan tersebut sudah di uji cobakan setahun yang lalu dan sekarang akan lebih ditingkatkan lagi dan Pemkab menargetkan PAD dari sektor parkir 11 milyar pertahun.

"Jadi parkir berlangganan ini bertujuan agar pendapatan asli daerah dari sektor parkir meningkat karena sebelumya PAD dari perparkiran hanya 3 milyar," kata Herman.

Menurut Herman parkir berlangganan itu sudah mulai diberlakukan satu tahun lalu.  Pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya tahunan sebesar Rp 50 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Biaya tersebut untuk setahun. Itu sangat terjangkau. Masyarakat tetap berkontribusi untuk pembangunan melalui parkir, namun tidak terbebani," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar, mengatakan dengan parkir berlangganan, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir pada petugas di 17 titik kantung parkir di ruas jalan kabupaten.

"Dalam setahun itu tidak usah bayar parkir lagi. Mau dalam sehari itu pindah-pindah titik tidak usah bayar. Kecuali di kantung parkir di luar daftar yang sudah ditentukan," tuturnya.

Dia menjelaskan kendaraan yang sudah didaftarkan untuk parkir berlangganan, akan diberi stiker khusus yang nantinya dipasang di plat nomor sepeda motor atau di kaca mobil.

"Nanti yang ingin berlangganan bisa daftar secara online, kemudian setelah diverifikasi langsung datang ke kantor Dishub Cianjur untuk mengambil stiker khusus sebagai tanda jika kendaraan itu berlangganan parkir," paparnya.

Menurutnya, jika ada petugas yang tetap meminta parkir, pemilik kendaraan bisa melalor dan Dishub akan memberikan sanksi tegas pada petugas yang melanggar.

"Nanti bisa dilaporkan kalau tetap ditagih setelah berlangganan. Kita akan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai petugas parkir," pungkas Dadan.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut