Pelaku Tendang Motor yang Menewaskan 2 Pelajar Terncam 18 Penjara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/16/62d65_polres-cianjur-paku-tendang-motor-yang-menyebabkan-anak-sekolah-meninggal-terancam-18-tahun-penjara.jpg)
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur melakukan proses hukum dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya dua orang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cijati.
Terduga pelaku yang masih berusia 15 tahun itu terancam Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menuturkan, pengakuan pelaku, aksi menendang sepeda motor yang dikendarai korban dipicu rasa kesal. Pasalnya, kata Tono, pelaku merasa korban melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
"Pengakuan pelaku, aksi menendang sepeda motor korban dilakukan secara spontan. Pelaku kesal korban membawa sepeda motornya dengan kecepatan tinggi," kata Tono, belum lama ini.
Menurut Tono, pelaku juga tak mengira aksinya berujung petaka hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andri Setiawan, paman DP, mengaku sepengetahuannya, keponakannya bukan anak yang neko-neko. Korban merupakan anak baik dan rajin belajar.
"Sejak duduk di bangku MI (Madrasah Ibtidaiyah), keponakan saya selalu mendapat ranking satu. Begitu juga saat masuk MTs," kata Andri.
Editor : Ayi Sopiandi