CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebuah papan reklame di jalur Puncak atau tepatnya di depan Pasar Cipanas, dipasangi iklan minuman beralkohol.
Padahal, di sisi lain Kabupaten Cianjur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Warga pun heboh. Iklan minuman beralkohol buatan dalam negeri itu berukuran sekitar 3×2,5 meter. Mereka pun heran iklan tersebut bisa lolos dari pengawasan.
"Ini kota santri, tapi kok ada iklan minuman keras?,” kata Agus (30) warga Cipanas, Sabtu (16/9/2023).
Agus mengaku baru mengetahui iklan itu pada Jumat (15/9/2023). Ia tak mengetahui persis kapan dipasang iklan itu.
"Tidak tahu sejak kapan dipasangnya. Harus segera ditertibkan," ucapnya.
Sementara itu Kabid Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, memastikan iklan tersebut tak berizin. Ia pun menegaskan iklan minuman beralkohol melanggar aturan.
"Tidak ada izin untuk iklan minuman tersebut. Itu jelas-jelas tak berizin," kata Suferi.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, mengaku segera menurunkan iklan tersebut.
Editor : Ayi Sopiandi