CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur memiliki 101orang penghulu (pencatat) nikah yang terdata. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk melaksanakan pencatatan nikah di Cianjur.
Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Cianjur, Asep Khairul Mumin mengatakan sebanyak 101 penghulu tersebut bertugas di 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.
"Jumlahnya (Penghulu) di Kabupaten Cianjur dinilai masih ideal dengan jumlah rata-rata angka pernikahan mencapai 18 ribu setiap tahunnya," ujar Asep kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, belum lama ini.
Disebutkan Asep, para penghulu yang bertugas di Kabupaten Cianjur sudah mengikuti kompetensi pendidikan dan latihan (Diklat) yang biasa digelar di kantor wilayah.
"Jika mereka belum mengikuti kompetensi dan Diklat penghulu. Mereka tidak dapat dan layak untuk melaksanakan tugas sebagai pencatat nikah," katanya.
Asep menambahkan jabatan penghulu sendiri, ternyata sangat banyak diminati oleh pegawai di lingkungan Kemenag.
"Banyak pegawai dilingkungan Kemenag yang ingin dan berlomba untuk menjadi penghulu. Karena, selain mendapatkan tunjangan jabatan, para penghulu juga mendapatkan tunjangan lain berupa honor dan transport dari setiap melaksanakan pencatatan nikah," jelasnya.
Untuk tahun ini menurut Asep, Kemenag Kabupaten Cianjur kembali menerima sebanyak 28 penghulu yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selesai di lantik.
"Jadi sudah cukup ideal untuk jumlah penghulu ini, apalagi jika 28 orang PPPK ini selesai kompetensi dan Diklat mereka bisa dapat langsung melaksanakan tugasnya," pungkas Asep.
Editor : Ayi Sopiandi