get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

Mau Poligami, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Cianjur

Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:43 WIB
header img
Humas Pengadilan Agama Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Mungkin banyak warga Cianjur yang belum mengetahui terutama bagi pria yang mau berpoligami bisa mengajukan permohonan ijin ke Pengadilan Agama (PA) Cianjur.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin mengatakan, untuk tahun ini hingga akhir bulan Juli memang belum ada yang mengajukan permohonan ijin Poligami. Namun tahun 2022 ada dua perkara permohonan ijin Poligami.

"Kalau untuk tahun ini kami belum menangani perkara permohonan ijin Poligami. Untuk Tahun 2022 kami menangani 2 perkara yang memohon ijin Poligami. Kedua pemohonnya sabagai pekerja swasta bukan ASN," ujar Mumu kepada iNewsCianjur saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (28/7/2023).

Mumu menjelaskan, kebanyakan yang berpoligami itu dilakukan secara diam-diam tanpa ijin istri pertama, bahkan tidak ingin diketahui orang lain yang penting memiliki buku nikah.

Padahal, kata dia, bila memiliki dua buku nikah karena berpoligami pihak istri pertama bisa melaporkan suami dan ada hukum pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
 
"Memang untuk mengajukan ijin permohonan Poligami ke PA persyaratannya tidak mudah dan banyak. Salah satu syaratnya yaitu surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon dan masih banyak lagi," jelas Mumu.

Lebih lanjut Mumu menjelaskan, suami yang ingin berpoligami, tidak dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya serta menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.

"Hanya saja mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya," jelasnya.

Sementara, untuk kalangan ASN, ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui dan disiapkan karena jika melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin berat. 

Ketentuan tambahan itu di antaranya harus ada izin dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

"Bagi ASN wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990," kata Mumu.

Mungkin dengan banyaknya persyaratan dan dinilai terlalu berat sehingga yang ingin berpoligami tidak mendaptarkan di PA. Mereka lebih memilih jalan pintas dan aman yaitu nikah diam-diam tanpa ijin istri pertama atau nikah siri.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut