CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut terungkap saat korban yang diketahui berinisial C (14) menghubungi pihak keluarga setelah 1,5 tahun menghilang.
"Keponakan saya menghubungi keluarga dengan menggunakan handphone orang lain, mungkin tamunya. Bahwa dia (korban) ada di BSD Tangerang," ujar Tatang S, saudara korban.
Isi dari percakapan telphone melalui video call tersebut, kata Tatang, bahwa korban di jual kepada laki laki.
"Mungkin ada tamu yang kasian jadi meminjamkan HP. Waktu video call terlihat kalau dia ada di sebuah hotel. Ada sekitar 10 orang yang ada di hotel, namun video call nya tidak lama," ujarnya.
Menurutnya, korban saat itu dijanjikan untuk bekerja di Surabaya menjadi asisten rumah tangga (ART) oleh salah satu saudaranya sendiri.
"Awalnya korban bekerja di Surabaya, tapi tiba tiba menghilang, dan setelah lama menghilang ada kabar bawah korban di jual," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, kata Tatang, pihak keluarga melakukan laporan pengaduan (Lapdu) ke pihak kepolisian.
"Setelah kami mendapat kuasa dari keluarga korban, langsung melakukan Lapdu ke Polres Cianjur, kita langsung bantu keluarga korban," kata kuasa hukum korban Fanpan Nugraha, Rabu (19/7/2023)
Dia mengaku akan mendorong kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut supaya pelaku TPPO segera ditangkap.
"Kita percaya temen-temen di kepolisian bisa segara menangkap pelaku," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi