CIANJUR, iNewsCianjur.id - Rencana perpanjangan masa jabatan Kepala desa di seluruh Indonesia akhirnya di setujui anggota DPR RI, hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, Kamis (13/7/2023).
Beni mengatakan, dengan disetujuinya ajuan perpanjangan masa jabatan para Kades beberapa waktu lalu di Jakarta dinilainya banyak manfaat dan membantu pemerintah salah satunya beban pengeluaran anggaran disaat dilakukan pemilihan.
"Sebenarnya, kalau dipikir secara logika, dengan disetujuinya perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu sangat membantu, yang tadinya pemilihan Kades itu 3 periode dikali 6 tahun sekarang menjadi 9 tahun dikali 2 periode," kata Beni.
Menurut Beni, nantinya bagi para Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 dan jika revisi undang-undang masa jabatan Kades itu sudah berlalu maka secara otomatis akan bertambah pula masa jabatannya jika aturan tersebut berlaku surut.
"Kalau saya berpikir kalau revisi undang-undang itu mulai berlaku maka, mereka para Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 maka otomatis akan ada perubahan SK perpanjangan masa jabatan," ujarnya.
Dikatakan Beni, beda halnya kontestasi politik tingkat desa, dengan tingkat daerah, maupun provinsi.
"Jangan samakan politik di tingkat desa, tingkat kabupaten dan Provinsi, di desa itu tidak bisa memakan waktu sebentar perselisihan antar pendukung," katanya.
Namun lanjut Beni, semuanya akan bermuara di putusan pemerintah yang pasti dirinya merasa apa yang telah diputuskan oleh DPR RI tentang putusan masa jabatan Kades disambut baik.
"Kami juga menunggu membuka ruang untuk berdiskusi sehingga revisi undang-undang perpanjangan masa jabatan Kades tersebut," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi