get app
inews
Aa Read Next : DPMD Sebut 2024 Cianjur Tidak Ada Pilkades Serentak

Diduga Rugikan Negara Rp1 M Lebih, Mantan Pegawai Pegadaian Ditahan

Rabu, 05 Juli 2023 | 09:46 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Cianjur menggiring satu orang tahanan, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id -  AI (46) mantan pegawai PT. Pegadaian Kantor Unit Bisnis Mikro Ciranjang, Cianjur, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan kredit pegadaian senilai 1 Milyar lebih. Perbuatan tersebut dilakukan AI sejak tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Yudi Prihastoro  menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka AI langsung ditahan dan untuk sementara dititipkan di rutan  Polres Cianjur karena rutan Kejaksaan Negeri Cianjur masih dalam tahap renovasi, Selasa (4/7/2023) kemarin.

"Salah satu modusnya adalah pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatan AI negara mengalami kerugian senilai Rp 1 Milyar lebih," kata Yudi saat mengungkap kasus tersebut di ruang Media Center Kejari Cianjur.

Yudi mengatakan kasus tersebut terbongkar atas laporan dari PT Pegadaian Cabang Cianiur. Berdasarkan hasil audit PT Pegadaian, ditemukan banyak kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Unit Bisnis Mikro Ciranjang.

Menurut Yudi, dalam pengajuan kredit fiktif tersangka menggunakan data milik nasabah. Namun ada juga tersangka ikut meminjam uang dengan melebihkan uang pinjaman nasabah.

"Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku untuk membayar pinjaman online," lanjutnya.

"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah adanya audit dari PT Pegadian Cabang Cianjur. Ditemukan angsuran kredit macet mencapai Rp 1 miliar lebih. Tersangka juga sudah dipecat dari pegawai PT. Pegadaian Kantor Unit Bisnis Mikro Ciranjang," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 84 ayat 1 KUHAPidana. Sedangkan sangkaan subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Kami sangkakan Pasal 64 karena perbuatan tersangka dilakukan secara berlanjut dari tahun 2019 hingga 2021. Selama masa penahanan tersangka, kami juga sedang melakukan pelacakan atau tracing terhadap aset-aset tersangka," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut