get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Pencairan Bantuan Stimulan Dana Gempa Cianjur Dihentikan Sementara Begini Penjelasannya

Minggu, 25 Juni 2023 | 17:38 WIB
header img
Bupati Cianjur, Herman Suherman Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Rekomendasi pencarian dana bantuan stimulan untuk korban terdampak gempa bumi di Cianjur dihentikan sementara.

Hal tersebut banyaknya ditemukan aksi percaloan, pungutan  liar (pungli) dan proses pencarian dana bantuan yang tidak sesuai aturan.

Sehingga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Gempa Cianjur, mengeluarkan surat surat Nomor B/17/VI/2023 tentang Pemberhentian Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Stimulan yang ditandatangani Komandan Satuan Tugas Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Inf Heri Susanto.

Dalam surat tersebut tertanggal 23 Juni 2023, Dansatgas menyebutkan, selain dugaan pungli, dalam proses pencairan dana stimulan juga banyak ditemukan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengakui banyaknya pelanggaran dalam program pencairan dana stimulan rumah warga terdampak gempa ini. Untuk itu pihaknya  akan melakukan evaluasi ke BPBD agar tidak sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi, terlebih pada pihak yang bukan penerima asli dari bantuan pemerintah pusat.

"Penerima adalah warga penyintas gempa dan anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga, kalau oknum atau calo, maka jangan dikeluarkan surat rekomendasinya. Kami juga meminta evaluasi internal yang dilakukan pihak manajemen perbankan," kata Herman kepada para wartawan usai menghadiri acara fun bike di Mapolres Cianjur, Minggu (25/6/2023).

Herman mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat bersama BNPB hanya terkait surat rekomendasi untuk pencairan, sedangkan penerima bantuan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi proses tetap berjalan.

"Saya menghimbau, penyintas gempa untuk menghindari calo saat proses rekomendasi atau pencairan. Tempuh sesuai prosedur mulai dari proses awal sampai mendapat buku rekening dilakukan pihak penerima atau keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga," himbau Herman.

Pihaknya berjanji dihentikannya surat rekomendasi untuk sementara waktu dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses pencairan bantuan selanjutnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut