CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal tersebut, setelah banyaknya kasus perundungan yang terjadi dan viral, bahkan saat ini sedang ditangani Polsek Pacet.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Bidang SMP Helmi Halimudin, ada empat poin penting yang di intruksikan kepada seluruh kepala SMP Negeri maupun Swasta terkait adanya kasus perundungan kepada siswa SMP di Cipanas
Menurut Helmi point pertama, kepala sekolah memberikan pembinaan kepada siswanya agar tidak melakukan perundungan, tawuran, kekerasan, konvoi dan kegiatan lainnya. Tidak terjebak dengan berita-berita hoax selalau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan orang tua siswa ikut mengawasi anaknya selama diluar lingkungan sekolah.
"Surat edarannya sudah kami sebar ke seluruh kepala sekolah SMP. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polisi dan memberikan pendampingan hukum kepada siswa yang terlibat perundungan," ujar Helmi saat dihunbungi iNewsCianjur.id Senin (19/6/2023) kemarin.
Helmi menambahkan, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, perlu adanya peran pengawasan dari semua pihak karena tidak hanya dari Disdikpora maupun kepala sekolah dan guru saja tapi semua pihak termasuk orang tua dan masyarakat.
"Kejadian perundungan itu diluar lingkungan sekolah sehinga perlu semua pihak untuk saling mengawasi siswa terutama pengawasan dari orang tua. Siswa itu tidak seharian disekokah saja, jadi kalau sudah pulang sekolah, orang tua siswa harus bisa lebih mengawasinya karena keberadaan siswa itu lebih banyak diluar lingkungan sekolah," pungkas Helmi.
Editor : Ayi Sopiandi