CIANJUR, iNewsCianjur.id - Jajaran kepolisian Resort Cianjur kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SA (38). Perempuan tersebut diamankan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang dimana korbannya cukup banyak dimana rata-rata berasal dari Sulawesi Tengah.
"Rata-rata dari Sigi Sulawesi Tengah dengan usia 35 tahun keatas," kata Aszhari, ketika melakukan press release (9/6/2023).
Dijelaskannya bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait jaringan ini.
"Pelaku mendapat keuntungan hingga Rp5 juta per orang," jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan, lanjut Kapolres, bahwa pelaku menerima kiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Jakarta.
"Tersangka ini tugasnya menyiapkan tempat, makan dan berkomunikasi kapan keberangkatannya," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi