CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur menangkap para pelaku dalam kasus pencurian bermotor (curanmor) yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Para pelaku adalah residivis, mereka (pelaku) adalah IH alias Usep AP, sedangkan DPO adalah A alias minyak yang berperan sebagai penadah masih buron atau DPO.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban ke Polsek Sukaluyu pada 26 Mei 2023.
"Polsek Sukaluyu bersama anggota Polres Cianjur bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang juga pernah masuk penjara dan dalam waktu 2x24 jam," kata Aszhari, saat melakukan press conference, di Polres Cianjur, Selasa (30/05/2023).
Diungkapkannya bahwa para pelaku yang merupakan warga Cianjur ini berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.
"Pada Minggu malam 28 Mei pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Pasir Ipis Surade, Sukabumi," ungkapnya.
Seperti diketahui dari cctv bahwa pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu orang DPO.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan ke petugas hingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelas Kapolres.
Para pelaku menjual barang curian ke orang lain yang tidak dikenal. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal dikenakan 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi