CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik menyesalkan kibaran bendera merah putih berkibar namun dibiarkan robek.
Hendra mengatakan, seolah dianggap sepele dan tak berarti apa-apa. Bendera merah putih merupakan simbol Negara Republik Indonesia di halaman Kantor DPRD meski kondisinya sudah robek namun dibiarkan terpasang hingga malam hari.
"Dimana rasa hormat dan cinta terhadap tanah airnya, dimana juga rasa hormat kepada para pahlawan bangsa ini," kata Hendra Malik, Rabu (12/4/2023).
Padahal lanjut Malik, orang-orang yang mengisi gedung DPRD tersebut bukanlah masyarakat biasa, mereka orang-orang yang berpendidikan tinggi dan pernah mengikuti wawasan kebangsaan.
"Padahal sudah sangat jelas aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih," katanya.
Menurut Hendra, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam aturan tersebut juga tertuang sanksi bahkan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
"Saya berharap aparat penegak hukum memberikan pelajaran dan pengetahuan kembali tentang pentingnya menghargai simbol atau bendera Negara," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha mengatakan, jika bendera yang saat ini terpasang memang sudah rusak dan akan segera diganti.
"Besok Kamis (13/4/2023) pagi sudah diganti dengan yang baru," singkatnya.
Editor : Ayi Sopiandi