CIANJUR, iNewsCianjur.id - TMW (45) warga di Kampung Cicadas RT2/5, Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan pemiiik warung UR (46) karena diduga belanja menggunakan uang palsu, Senin (13/3/2023) malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TMW sebelumnya juga pernah belanja di warung yang sama dan menggunakan uang palsu.
Sebelumnya UR, atau pemilik warung tersebut tidak menaruh curiga terhadap pelaku TMW. Namun setelah kembali belanja kopi di warungnya masih menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
"Kurang lebih ada satu Minggu lalu, TMW juga pernah datang dan belanja ke warung menggunakan uang palsu tapi waktu itu saya tidak menaruh curiga," katanya.
Namun lanjut UR, pelaku TMW kurang lebih satu Minggu kemudian kembali datang ke warungnya untuk belanja kopi dengan menggunakan uang palsu.
"Karena saya masih ingat waktu itu dapat uang palsu dari TMW sekarang dapat lagi uang palsu maka saya pun melalporkannya ke aparat," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu saat ini TMW sudah diamankan pihak kepolisian.
Editor : Ayi Sopiandi