get app
inews
Aa Read Next : KPU RI Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK Begini Isinya

Kuasa Hukum Tersangka Minta Sidang Praperadilan Berikutnya Sugeng Dihadirkan di Persidangan

Senin, 20 Februari 2023 | 16:38 WIB
header img
Sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus tabrak lari di PN Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan agenda pemeriksaan berkas termohon dari Polres Cianjur dan pembacaan gugatan pemohon, Senin (20/2/23).

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Hera Polosia Destiny yang juga merupakan Wakil Ketua PN Cianjur.

Pada sidang lanjutan hari ini berisikan pembacaan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama. Karena pada sidang pertama termohon tidak hadir.

Dalam pembacaan permohon, dibacakan kuasa hukum Sugeng, yang menyampaikan beberapa alasan diantaranya terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap pemohon yang dianggap telah cacat formal.


Suasana sidang gugatan praperadilan di PN Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika).
 
 
Seperti yang diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHP harus dimaknai dan diartikan sebagai tempat atau pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

Selain itu kuasa hukum pemohon juga menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, agar klien atau tersangka Sugeng Guruh Gautama bisa dihadirkan dalam proses persidangan praperadilan.

"Saya selaku kuasa hukum Sugeng meminta kepada majelis hakim agar pada proses persidangan praperadilan ini saudara Sugeng dapat dan bisa dihadirkan dan juga menyampaikan permohonan untuk pemindahan tahanan tersangka Sugeng dari tahanan Polres Cianjur ke Lapas Kelas II B Cianjur," ujar Yudi Junadi kepada wartawan usai sidang praperadilan.

Yudi mengungkapkan terkait permohonan yang telah disampaikan pada majelis hakim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak hal tersebut menjadi haknya majelis hakim.

Sementara itu pihak termohon Polres Cianjur yang diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar yang terdiri AKBP Agus Jamaludin, Doktor Anang Usman dan Iptu Asep Haryono dari Polres Cianjur, tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan mengenai sidang praperadilan.


Kuasa Hukum tersangka minta Sugeng dihadirkan di persidangan berikutnya. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika)

 

Agenda Sidang Praperadilan tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (21/2/23) dengan agenda Sidang jawaban termohon atas permohonan praperadilan dari pemohon. 

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut