get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa Polri, Hasilnya Diumumkan Besok

Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:03 WIB
header img
LPSK akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, Cianjur.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu Bharada E kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ke kejaksaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," kata juru bicara LPSK, Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:
Bharada E Jalani Konseling Rohani di Gedung Bareskrim

Dia memastikan pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, LPSK juga selalu intens berkomunikasi dengan Bharada E setelah menjadi justice collaborator.

"Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya.

Sebelumnya, berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Bharada E Bakal Siapkan Sejumlah Ahli yang Bisa Meringankan Hukuman

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut