JAKARTA, Cianjur.id - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikerahkan untuk mengawal kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 orang setelah pihaknya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
BACA JUGA:
Kejagung Terjunkan 30 JPU Kawal Kasus Tewasnya Brigadir J
Penunjukan itu usai Kejaksaan Agung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA:
Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Kasus Brigadir J
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
BACA JUGA:
Polri Koordinasi dengan Kejagung untuk Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Nursidik