get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamat : Politik Pilbup Cianjur Berbeda dengan Pilgub dan Pilpres 

Parpol Boleh Sosialisasi dan Bagi-bagi Amplop sebelum Masa Kampanye, Simak Ketentuannya

Kamis, 28 Juli 2022 | 10:03 WIB
header img
ilustrasi parpol Ist

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Kendati belum memasuki masa kampanyepartai politik (parpol) dibolehkan melakukan sosialisasi dan membagikan amplop.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, meski parpol boleh sosialisasi namun dilarang mengajak masyarakat untuk memilih. Parpol boleh mengajak masyarakat memilih ketika sudah memasuki masa kampanye.

BACA JUGA:
Ingat, Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 hanya 75 Hari

"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Bagja, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, terkait bagi-bagi amplop, Bagja menggaris bawahi amplop berisi atribut parpol dan bukan berisi uang. Dikatakannya, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.

BACA JUGA:
Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024, Masa Kampanye Disepakati 90 Hari

Dia menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho, dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.

Dia juga menyampaikan parpol dilarang menggunakan fasilitas negara dalam sosialisasi. Seperti mobil pelat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.

BACA JUGA:
Masa Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan hanya 120 Hari, Ini Alasan KPU

Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tuturnya.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut