JAKARTA, iNewsCianjur.id - Presiden Joko Widodo membuat kebijakan yang dapat membuat produser film dan musik happy, tetapi pengusaha perbankan mengerutkan kening.
Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken pada 12 Juli 2022 lalu, Jokowi menetapkan bahwa produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif. Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi Hal pasal 4 ayat (1) PP itu seperti dikutip, Selasa (19/7/2022).
Sementara pasal 9 ayat (1)-nya menyatakan; "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang".
Dengan demikian, PP Nomor 24 Tahun 2022 memungkinkan karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Sektor ekonomi kreatif terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Editor : Nursidik