CIANJUR, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Adapun kenaikan tarif listrik tersebut akan berlaku mulai besok, 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN mencapai 83,1 juta dan golongan pemerintah 373.000 pelanggan atau 0,5%.
Minggu 3 Juli 2022 Dikutip Laman SindoNews, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan penyebab kenaikan tarif listrik. Kenaikan tarif listrik didasarkan pada empat asumsi makro ekonomi, yaitu inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara dan kurs dolar Amerika Serikat (AS). "Berdasarkan asumsi tersebut harga tarif dasar listrik naik," kata dia saat webinar, Kamis (30/6/2022).
Menurut dia yang paling dominan mempengaruhi kenaikan tarif listrik adalah ICP. Ia mengatakan ada asumsi harga minyak sebelumnya di APBN sebesar USD 63 per barel tapi pada faktanya sekarang di atas USD 100 per barel.
Editor : Nursidik