get app
inews
Aa Text
Read Next : PDI Perjuangan Cianjur Sambangi Warga Sukaluyu Siap Menangkan BHSI

Pemerintah Sosialisasi, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi Peduli Lindungi dan Nik KTP

Rabu, 29 Juni 2022 | 21:14 WIB
header img
Masyarakat Sedang Mengantri Minyak Goreng Curah (Poto : Dwi Prasetya).

CIANJUR, iNews.id - Pemerintah mulai mensosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi pedulilindungi dan NIK, namun harga minyak curah sudah turun. Seperti terpantau di di Pasar Tradisional Kota Pringsewu. Pembeli minyak goreng wajib membawa KTP.

Dilansir iNews.id - Dinas Koperasi Industri UKM dan Perdagangan Pringsewu mengaku penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sudah mulai disosialisasikan ke para pedagang.

Kabid Perdagangan Diskoperindag Pringsewu, Rabu (29/6/2022) sosialisasi dilakukan oleh distributor dan pihak provinsi di Pasar Gading Rejo.  Kalau kami lihat baru sosialisialisasi para pedagang di Pasar Gading Rejo tentang adanya program tersebut. Program ini adalah cara untuk mengontrol pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat.

Nantinya pembeli diwajibkan memiliki aplikasi agar bisa membeli minyak goreng curah.  Sementara ini masih menerapkan dulu pencatatan nomor induk kependudukan (NIK). Maka pembeli minyak goreng wajib membawa KTP, lalu NIK dicatat oleh pedagang. 

Tiap pembeli diberi jatah boleh beli maksimal 10 liter di satu titik penjualan. Di Pringsewu ada 30 titik penjualan, dalam satu titik ada beberapa pedagang. Lantas jarak antar titik penjualan tiga kilometer. 

"Masing-masing titik penjualan mendapatkan jatah stok minyak goreng dari distributor, 100 sampai 200 liter.

Sementara ini pembeli boleh beli ke beberapa titik penjualan karena masih sampai pencatatan NIK. Namun nanti saat mulai menggunakan aplikasi, sudah tidak bisa lagi. 

Sebab akan discan dan diketahui apakah pembeli sudah beli atau belum. Itulah yang nantinya akan ditandai dengan tanda merah atau hijau pada QR code.  Jika merah tandanya tidak bisa beli, sebab baru saja membeli.

Sedangkan hijau bisa membeli minyak goreng karena belum beli pada hari itu. Tiap pedagang wajib menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter. 

"Ini cara pemerintah pusat dan sebagai daerah memang harus mengikuti, harapannya tidak ada kelangkaan karena penjualan akan diketahui secara online. Penerapan program ini sebagai modernisasi dalam pengawasan penjualan minyak goreng curah.

"Sekarang masih awalan, kalau ke depan nanti beli minyak wajib punya aplikasi peduli lindungi. Lokasi penjualan minyak goreng curah dengan MGCR di Pringsewu yakni di Pasar Baru Pardasuka, Sumber Agung, Gumuk Mas, Sukarendah, Pajar Isuk. Pasar Parerejo, Umbul Bulok, Banyuwangi, Bandung Baru, Wargo Mulyo, Ambarawa, Pagelaran, Margosari, Caplek Wates, Sukoharjo III, Banyumas,  Pasar Jati Rejo, Pujodadi, Margo Dadi, Gumuk Rajin, Giri Mulyo, Asem, Bulurejo, Enggal Rejo, Adiluwih, Ganjaran, Gading Rejo, Sarinongko, Yogyakarta, Sari Bumi.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut