CIANJUR, iNews.id - 191 desa dari 360 desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sudah berstatus desa sadar hukum.
Diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokh Irfan Sofyan, selama ini Pemkab Cianjur sudah membentuk 191 desa sadar hukum dari 360 desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur.
"Dari tahun 2022 ini kita akan usulkan 13 desa untuk menjadi desa sadar hukum. Dan, mudah-mudahan 13 desa ini bisa lolos menjadi desa sadar hukum. Nanti akan dikukuhkan langsung oleh Bupati Cianjur," kata Dia, saat menghadiri pelaksanaan penilaian desa sadar hukum di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, beberapa waktu lalu.
Penilaian dalam desa sadar hukum memiliki beberapa indikator, antara lain dari tingkat pencapaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan akses terhadap demokrasi hukum.
Termasuk juga angka kriminalitas, angka stanting dan angka pernikahan di bawah umur, ini bisa menjadi indikator Desa yang termasuk kategori Desa Sadar Hukum.
Editor : Nursidik