CIANJUR, iNews.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Sindanglaya melaksanakan Tahapan Penilaian Desa Sadar Hukum.
Dihadiri oleh Setda Kabupaten Cianjur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan prosesi penilaian digelar di Aula Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas. Selasa (21/6/2022).
Kepala Bagian Dokumentasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, Dewi Martiningsih mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah Cianjur terhadap desa-desa.
"Kebetulan yang sekarang diajukan di tahun ini di Kabupaten Cianjur sebanyak 13 desa yang diajukan untuk mengikuti penilaian desa kelurahan sadar hukum," ungkap dia saat ditemui di Kantor Desa Sindanglaya.
Ia menuturkan, saat ini Pemerintah provinsi melakukan terhadap pengecekan yang disampaikan baik dari Desa maupun dari kabupaten apakah hal tersebut betul memenuhi kriteria atau tidak.
Selain itu juga, lanjut Dewi, pihaknya melakukan penilaian terhadap ketiga Desa di Cianjur yakni Desa Maleber, Kecamatan Karang Tengah, Desa Bangbayang di Kecamatan Gekbrong dan Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas.
"Ya alhamdulillah dari tiga Desa ini kalau kami lihat semuanya sudah memenuhi unsur di atas rata-rata, artinya memiliki desa dengan predikat yang tinggi. Dan mudah-mudahan itu menjadi salah satu yang akan di nominasi kan di tingkat Jawa Barat," ucap dia.
Menurutnya, adapun aspek yang dinilai dalam penilaian ini ada empat dimensi dan 90 indikator. Artinya untuk program ini memang banyak hal-hal yang dinilai.
"Jadi itu merupakan dari keseharian dari pada tugas-tugas di desa ataupun Kelurahan dari yang pertama regulasi dan demokrasi itu yang sudah kita sampaikan. Mudah-mudahan semua yang disampaikan kepada kami mengenai kriteria ini bisa menjadi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum," Jelas dia.
Editor : Nursidik