CIANJUR, iNews.id- Dilarang para peternak dan masyarakat (pembeli) bertransaksi (jual beli) hewan kurban di pinggir jalan yang tidak ada izin, artinya tidak menjamin kesehatan.Hal itu ditegaskan Bupati Cianjur Herman Suherman, saat dikonfirmasi langsung iNewsCianjur.id, Senin (30/5/2022).
"Pokoknya tidak boleh di lapangan (pinggir jalan) kami tidak akan menjamin kesehatannya," katanya.
Apalagi, tutur Bupati Cianjur ini, terutama saat ini telah menyebar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gak boleh ada jualan di pinggir jalan sekali lagi mengingatkan.
"Masyarakat yang mau beli domba atau sapi silahkan ke pasar hewan tidak boleh di luar," pintanya. Ia mengungkapkan, pihaknya telah terapkan di pasar hewan dokter ada disediakan.
Dan, setiap saat dicek dan sekarang juga pemerintah sudah berupaya yang sudah terkena.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait