“Setelah pihak Kodim melakukan pelaporan fisik, kemudian Agrinas melakukan pengecekan ke lapangan dan melengkapi beberapa barang serta peralatan,” katanya.
Setelah tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui dinas terkait melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan KDMP yang telah siap diperiksa.
Hasil verifikasi akan menentukan status kelayakan masing-masing bangunan. Terdapat tiga kategori hasil pemeriksaan, yakni laik dioperasionalkan, laik dengan catatan, dan tidak laik.
Bangunan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat langsung dioperasikan dan harus terlebih dahulu melengkapi kekurangan yang ditemukan dalam proses verifikasi.
“Kalau dari hasil verifikasi faktual terdapat bangunan yang belum laik, maka harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan yang masih belum terpenuhi,” jelas Budhi.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
