CIANJUR, iNewsCianjur.id — Keberadaan orang asing di kawasan Cianjur Selatan menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pengawasan diperkuat untuk memastikan setiap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur memiliki dokumen dan izin tinggal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, S.H., M.H., mengatakan pengawasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora Kecamatan Tahun 2026.
Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), hingga persoalan perkawinan campuran yang terjadi di wilayah Cianjur Selatan.
"Kawasan Cianjur Selatan masuk dalam pemetaan wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan keimigrasian," kata Riky, belum lama ini.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi gabungan. Imigrasi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui program Immigration Goes to Schools, pelayanan Pasporia, serta sosialisasi mengenai aturan keimigrasian.
Riky menegaskan, prinsip selektif tetap diterapkan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban.
"Kami berharap di Kabupaten Cianjur, khususnya wilayah selatan, tidak ada lagi orang asing yang tinggal tanpa mempunyai izin tinggal atau tinggal secara ilegal," ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
