CIANJUR, iNewsCianjur.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap 31 kasus narkotika dan obat keras tertentu sepanjang periode Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 37 tersangka dan menyita puluhan kilogram barang bukti berbagai jenis narkotika serta ribuan butir obat keras.
Barang bukti yang menjadi perhatian polisi adalah tembakau sintetis sebanyak 2.935,25 gram atau hampir 3 kilogram. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan adanya potensi peredaran tembakau sintetis dalam skala besar di wilayah Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, tembakau sintetis tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan berdasarkan pesanan.
"Kenapa saya bilang ngehits? Karena betul jumlah kuantitasnya yang cukup banyak, hampir tiga kilogram, 2,9. Kenapa saya bilang ngehits? Karena jumlahnya sangat banyak sekali yang kita lihat yang siap edar," kata Alexander saat memberikan keterangan dalam jumpres di Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Menurut dia, penyidik menemukan pola peredaran yang memanfaatkan sistem pengiriman berbasis lokasi. Pelaku terlebih dahulu menyimpan atau menempelkan narkotika di titik tertentu, kemudian mengirimkan informasi lokasi kepada calon pembeli melalui aplikasi peta.
Transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer. Pola tersebut, kata Alexander, menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika telah memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli.
"Artinya apa? Mereka ini bekerja atas dasar pesanan. Jadi sebenarnya masyarakat yang menyalahgunakan ini sudah banyak. Cuma alhamdulillah berhasil kita gagalkan," ujarnya.
Selain tembakau sintetis, polisi menyita 479,36 gram sabu, 17.163,25 gram atau sekitar 17,1 kilogram ganja, serta 13.378 butir obat keras tertentu. Barang bukti obat keras tersebut terdiri atas 2.541 butir tramadol, 8.221 butir hexymer, dan 2.616 butir trihexyphenidyl.
Dari total 31 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 22 perkara merupakan kasus sabu, tiga perkara ganja, dua perkara tembakau sintetis, dan empat perkara obat keras tertentu.
Sebanyak 37 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka terdiri atas 29 tersangka perkara narkotika, tiga tersangka perkara tembakau sintetis, dan lima tersangka perkara obat keras tertentu.
Alexander menegaskan, penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Terhadap pengguna narkotika maupun obat keras tertentu, penyidik terlebih dahulu dapat mempertimbangkan hasil assessment terpadu untuk menentukan bentuk penanganan sesuai ketentuan hukum.
Assessment tersebut melibatkan Tim Assessment Terpadu bersama Kejaksaan Negeri Cianjur dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur.
"Kalau memang hasil assessment terpadu menyatakan yang bersangkutan sebagai pengguna, maka mekanisme restorative justice bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Namun, pendekatan tersebut berbeda terhadap tersangka yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran. Polisi akan memproses perkara sesuai ketentuan pidana yang berlaku, terutama terhadap pelaku yang berperan sebagai pengedar.
Untuk perkara obat keras tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cianjur memutus rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut menjangkau konsumen, khususnya melalui pola transaksi berbasis pesanan dan pemanfaatan teknologi digital.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
