CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemasangan marka jalan berupa rumble street atau gelombang kejut di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan kawasan Perumnas Karangtengah, Kabupaten Cianjur, menuai keluhan dari warga.
Getaran yang ditimbulkan saat kendaraan berat melintas disebut-sebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah.
Salah seorang warga Perumnas Karangtengah, Ika (64), mengaku merasa terganggu sejak rumble street dipasang di ruas jalan tersebut. Menurutnya, setiap kali truk bertonase besar, terutama truk tronton, melintasi marka jalan itu, getaran yang ditimbulkan terasa hingga ke dalam rumah.
"Kalau truk tronton lewat, getarannya sangat terasa. Dinding rumah mulai muncul retak-retak, begitu juga lantai keramik ada yang mulai retak. Kondisi ini cukup mengganggu kenyamanan kami," ujar Ika.
Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi keberadaan rumble street tersebut dan mencari solusi agar tujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak bagi permukiman warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menjelaskan bahwa pemasangan rumble street dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya karena kawasan tersebut memiliki tingkat bangkitan lalu lintas yang tinggi dengan volume kendaraan yang padat.
Selain itu, di sekitar lokasi terdapat permukiman warga dan sekolah sehingga aktivitas keluar masuk kendaraan maupun pejalan kaki cukup tinggi. Dishub juga menerima laporan bahwa di ruas jalan tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Untuk meningkatkan keselamatan, dipasang rumble street atau gelombang kejut agar kendaraan mengurangi kecepatan, seperti yang banyak diterapkan di dalam kompleks. Namun pada kenyataannya masih banyak pengemudi yang mengabaikannya," kata Aris.
Ia menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pengguna jalan.
Meski demikian, Aris mengapresiasi masukan dari masyarakat. Ia menyebutkan bahwa Jalan Raya Bandung merupakan jalan nasional sehingga kewenangan penanganannya berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Terima kasih atas masukannya. Karena ini merupakan jalan nasional, maka kewenangannya ada di kementerian. Aspirasi dan keluhan masyarakat akan kami sampaikan kepada pihak kementerian sebagai bahan evaluasi," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
