CIANJUR, iNewsCianjur.id – Aksi begal sadis yang meresahkan warga Kabupaten Cianjur akhirnya terbongkar. Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pembegalan brutal yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang pada awal 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pembegalan yang terjadi pada akhir Januari 2026. Peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, serta di wilayah Kecamatan Warungkondang.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama berinisial RA, RSW, dan F. Dari ketiganya, dua orang berhasil diringkus polisi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Dua pelaku yang sudah kami amankan yakni RA dan RSW. Satu pelaku lainnya berinisial F masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Alexander, Selasa (10/2/2026).
Kapolres menjelaskan, dua dari tiga pelaku merupakan saudara kandung, yakni RSW dan F. RSW diketahui masih berusia 16 tahun, berstatus anak di bawah umur, serta telah putus sekolah.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus yang terencana dan tergolong brutal. Para pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian pada dini hari hingga menjelang subuh, khususnya di jalur-jalur sepi.
Para pelaku memepet kendaraan korban, menodongkan senjata tajam, lalu memaksa korban berhenti. Jika korban mencoba melawan, pelaku tak segan-segan melakukan kekerasan.
“Dalam salah satu kasus, korban mengalami luka bacok cukup serius di bagian punggung saat berusaha menyelamatkan diri,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
