Oknum Wartawan Bikin Resah Kades di Cianjur, PWI Geram: Pers Bukan Alat Intimidasi

Elan Hermawan
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, M. Ikhsan. Foto: iNewsCianjur.id/Elan Hermawan.

“Wartawan itu tugasnya kontrol sosial, wawancara, konfirmasi, dan menyajikan berita secara berimbang. Bukan membuat surat panggilan atau undangan resmi. Itu jelas bukan kewenangan pers,” tegas Ikhsan, Rabu (1/10/2025).

Ia mengingatkan, kewenangan pemanggilan hanya dimiliki aparat penyidik, bukan jurnalis. Karena itu, perangkat desa maupun masyarakat diminta tidak melayani surat yang mencatut nama pers.

“Kita ini wartawan, bukan penyidik. Kalau ada yang melayangkan surat panggilan resmi dengan mengaku pers, itu bentuk penyalahgunaan profesi,” lanjutnya.

PWI Cianjur mendesak praktik menyimpang ini segera dihentikan. Jika terbukti ada unsur pemerasan atau intimidasi, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat menjerat oknum tersebut.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network