Ketua PWI Cianjur Tegaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipolisikan

Ayi Sopiandi
Pimpinan Media Online Warta Cianjur, Fadilah Munajat. Foto: iNewsCianjur.id/ist.

Ikhsan menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jalur yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melaporkan ke kepolisian.

“UU Pers memberikan ruang penyelesaian yang adil. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi atau bantahan, dan media wajib menayangkannya. Jadi, ini bukan ranah kepolisian,” jelasnya.

Pernyataan Ikhsan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik, sekaligus mempertegas pentingnya menghormati kebebasan pers serta mekanisme hukum yang berlaku di dunia jurnalistik.

Sementara itu, Pimpinan Perusahaan Media Online Warta Cianjur, Fadilah Munajat, mengaku kaget mendengar adanya rencana pelaporan pemberitaan ke pihak berwajib.

“Saya sebagai pimpinan Warta Cianjur belum menerima surat resmi dari Polres Cianjur. Kalau benar ada laporan, kami siap menghadapinya,” ujar Fadil, sapaan akrabnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network