CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Hal itu terlihat saat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap I yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025), yang melibatkan langsung tim dari Kecamatan Cibeber dan pendamping desa.
Dalam monev tersebut, Kepala Desa Cibadak, Elan Hermawan, secara terbuka memaparkan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari DD tahap I senilai total Rp624.705.500. Dana tersebut terbagi dalam dua skema alokasi, yakni earmark dan non-earmark, dengan rincian program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin segala sesuatunya dilakukan secara terbuka. Tidak ada anggaran yang ditutup-tutupi. Semua disampaikan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP),” ujar Elan saat ditemui di lokasi kegiatan.
Rincian Anggaran: Fokus pada Kesejahteraan Warga
Untuk anggaran yang masuk kategori earmark atau telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, dialokasikan sebesar Rp263.526.200. Di antaranya untuk:
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar Rp186.082.000,
PMT Stunting dari Januari hingga Maret sebesar Rp3.900.000,
BLT kepada 37 KPM sebesar Rp66.600.000,
Program Kampung Pintar PT ASQI Rp2.980.000,
dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp4.000.000.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait