CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir yang melibatkan perjudian online skala besar, penemuan senjata tajam ilegal, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak bank terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar pada rekening seorang nasabah di Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif Unit 3 Satreskrim dan Unit Tipikor membuahkan hasil setelah menerima laporan dari pihak bank pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami menerima laporan adanya penyalahgunaan rekening. Setelah mendalami laporan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R yang berperan sebagai pengepul rekening," jelas AKP Tono saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (6/5/2025).
Dari tangan tersangka R, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang tersebar di seluruh Indonesia.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait