BAZNAS Kabupaten Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2O25 Dibagi Dua Kategori

Dani Jatnika
Kepala Baznas Cianjur, H Tata. (iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur, merilis besaran zakat fitrah tahun 2025 dengan dua kategori berupa uang atau dalam bentuk beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H Tata mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat penentuan nilai zakat fitrah tahun 2025 di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur, belum lama ini.

"Besaran zakat fitrah tersebut dibagi dua kategori. Pertama  bila dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan kategori kedua sebesar Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi," terang Tata kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

Dalam penetapan rapat zakat fitrah tersebut dihadiri seluruh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Bagian Kesra Setda Cianjur, serta Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, sejumlah tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Sebelum menentukan besaran zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah menerjunkan tim untuk melakukan survey harga beras di sejumlah pasar, baik di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.

H Tata menambahkan, bahwa zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

“Besaran zakat fitrah tersebut sudah disesuaikan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur. Jadi muzakki atau pembayar zakat tinggal memilih beras apa yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,” jelas Tata.

Berdasarkan hasil musyawarah, besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan kategori kedua sebesar Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara dengan 2,7 kilogram beras sesuai dengan jenis yang dikonsumsi oleh muzakki.

Tata melanjutkan bahwa dari hasil musyawarah tersebut, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur.

Selain menentukan besaran zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga dibahas nilai fidyah yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp12.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network