CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebanyak 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di Kecamatan Pacet, hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Pacet Ari Nugraha, Senin (30/9/2024).
Ari mengatakan, sebelumnya TPS pada Pemilu di Kecamatan Pacet sebanyak 360. Namun untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota mengalami pengurangan hal tersebut berbeda dengan Pilkada.
"Jadi, ada pengurangan jumlah TPS untuk di Kecamatan Pacet dengan total sebanyak 180 TPS," ujarnya.
Menurutnya, pengurangan jumlah TPS di Pilkada ini tentunya berdasarkan PKPU.
"Pada dasarnya, untuk kegiatan Pemilu kemarin ada yang namanya pemilihan legislatif, DPD, DPRD, serta DPRI. Sedamgkan sekarang ini hanya pemilihan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati," jelasnya.
Perbedaan lainnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu satu TPS maksimal 300 DPT, untuk Pilkada satu TPS maksimal 600 DPT di tiap TPS.
Selain itu Ari juga nantinya mengantisipasi akan terjadinya cuaca hujan disaat pelaksanaan pencobolosan.
"Jika hak pilih terkendala dengan hujan, KPPS diintruksikan untuk menjemput bola menjelang batas waktu yang telah ditentukan dan mengamankan kotak suara. Itu rencana inisiatif PPK Pacet untuk antisipasinya," katanya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait