CIANJUR, iNewsCianjur.id - KPU Kabupaten Cianjur secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Cianjur 2024 pada Minggu, 22 September 2024 malam.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, setelah rapat pleno tertutup penetapan paslon, dilanjutkan penandatanganan berita acara (BA) juga SK KPU Nomor 2183 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.
"Kita mulai rapat tertutup pada pukul 18.00 WIB dan selesai 20.00 WIB lalu kita akan tandatangani BA dan SK. Hasil rapat kita sahkan dan menetapkan paslon sesuai dengan pendaftar yaitu Herman Suherman-M Solih Ibang, Dede Nasihin-Neneng Efa Fatimah, dan Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe," ungkapnya.
Ridwan menegaskan jika seluruh paslon tersebut telah memenuhi syarat sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di Pilkada Cianjur 2024.
"Dalam proses pencalonan dengna menggunakan aplikasi Silonkada, tidak ada kendala," ungkapnya.
Setelahnya, seluruh KPU di Indonesia termasuk Cianjur akan melaksanakan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024.
"Dilakukan secara terbuka dan akan dihadiri paslon juga partai pengusung dan pendukung. Namun akan dibatasi jumlah yang mengiringi masu ke area KPU yakni 50 orang melewati Jalan Baros pada pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur ABdul Latif menyebutkan, alasan rapat pleno penatapan paslon dilakukan secara tertutup karena berlandaskan Pasal 120 PKUP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
"Dalam pasal tersebut ayat 1 disebutkan jika KPU kabupaten kota menyeleggarakan rapat penetapan paslon secara tertutup. Jadi regulasinya sudah seperti itu," ungkapnya.
Hal itu pun diperkuat dengan Keputusan KPU Nomor 1129 Tahun 2024.
Editor : Azhari
Artikel Terkait