CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan di 22 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian.
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Mereka ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat yang sama. Kejadian ini sering terjadi di lingkungan pemukiman warga," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, di antaranya berbagai jenis kunci, alat untuk merusak kunci, dan sejumlah sepeda motor yang telah berhasil diidentifikasi sebagai hasil curian.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah, akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait