CIANJUR, iNewsCianjur.id - DPD Partai Nasdem Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, mengatakan, jika merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski tanpa koalisi Nasdem Cianjur bisa mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Cianjur.
Putusan MK dinilainya membawa angin segar bagi Partai Nasdem untuk mengusung paslon di Pilkada. Sebelumnya Partai Nasdem Cianjur berkoalisi dengan tiga partai besar, diantaranya, Partai Golkar, Gerindra, dan Partai Gerindra yang diberi nama koalisi sugih mukti.
Rustam mengatakan, Partai Nasdem Cianjur saat ini memilki kursi di DPRD sebanyak 6 kursi, dan merekomendasikan dr Muhammad Wahyu maju sebagai calon bupati Cianjur.
Namun dengan berubahnya ambang batas pencalonan 10 kursi dewan tidak berlaku lagi karena Partai Nasdem dengan 6 kursi sudah cukup untuk mencalokan sendiri dr. Muhammad Wahyu menjadi Calon Bupati tinggal mencarikan Calon Wakil Bupati
“Dengan ambang batas 6,5 persen kursi di legislatif hasil putusan MK, tentu saja ada peluang bagi kami di partai Nasdem mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Rustam, Rabu (21/8/2024).
Rustam menambahkan, meski Nasdem sekarang bisa langsung mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi, pihaknya akan tetap berupaya menjalin komunikasi dengan partai lain untuk berkoalisi.
"Kami tetap memprioritaskan untuk tetap berkoalisi dengan partai lain termasuk dengan partai nonparlemen yang bisa diajak berkoalisi mengusung Cabup dan Cawabup di Pilkada Cianjur 2024 ini," pungkas Rustam.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait