CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebanyak 40 orang kuasa hukum Bersama Herman Suherman - Ibang (BHSI), pastikan Herman Suherman masih bisa maju mencalonkan sebagai bupati Cianjur periode 2024-2029.
Hal tersebut diungkapkan Priatna, sebagai Ketua Tim kuasa hukun BHSI, saat menggelar konferensi pers pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin di Cianjur.
Dia juga meluruskan isu yang beredar bahwa Herman Suherman (petahana) dikabarkan tak lagi bisa mencalonkan berdasarkan kajian yang memang tidak dilandasi dengan bukti konkrit.
Diketahui, Herman naik menjadi Plt Bupati Cianjur sejak Bupati Cianjur 2018-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM) terdsandung kasus pada 12 Desember 2018, dan tak pernah dilantik menjadi bupati definitif.
Herman pun dilantik Bupati Cianjur 2020-2024 usai memenangkan Pilkada 2020 pada 18 Mei 2021.
"Kalau dihitung dari kejadian kasus IRM, atau dilantik, Herman hanya menjabat selama 2 tahun 5 bulan 5 hari," kata Priatna kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024 kemarin.
Priatna juga merinci, bahwa Herman hanya menjadi Plt Bupati selama 11 bulan 28 hari sejak SK Kementerian Dalam Negeri diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Hal itu tertera setelah IRM diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Cianjur 2016-2021.
"Di sini dijelaskan, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 20 Mei 2020. Kalau berhitung dari sana itu hanya 11 bulan 28 hari," ujarnya.
Priatna mengatakan, Herman tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Cianjur pada Pilkada 2024 dengan sah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jadi meskipun dihitung dari kejadian, atau keluarnya SK tetep, Herman Suherman bisa mencalonkan, itu kajian dari tim advokasi BHS-I," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait