CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang pemuda di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, mengalami luka bacok setelah menggeber kenalpot mobil yang bising didepan rumah warga, Sabtu (13/7/2024) kemarin.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Cianjur. Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pembacokan terjadi karena adanya selisih paham saat Ridwan Abdul Azis (26) korban, melintas di deoan rumah temannya di Kampung Cibodas S (24), sekitaran pukul 19.00 WIB Sabtu (13/7/2024) kemarin.
"Saat melintas itulah korban yang mengendarai mobil menggeber mobilnya yang menurut pelaku meimbulkan bising membuat pelaku marah dan terjadilan pembacokan," kata Aszhari saat konferensi pers Senin (15/7/2024).
Padahal lanjut Aszhari, korban dan pelaku merupakan sahabat dan berteman sejak lama.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tandasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait