CIANJUR, iNewsCianjur.id - Mimpi memperbaiki kehidupan keluarga dengan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Irak, malah berujung tragis.
Tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Kampung Sukabakti, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Rina Nurmarina (42) justru pulang dalam keadaan nyaris lumpuh karena sering disiksa majikan.
Hampir setiap hari Rina mendapat siksaan dari majikan perempuan. Masalahnya hanya karena majikannya cemburu, korban dikira menjalin hubungan dengan majikan pria. Korban juga sempat akan diperkosa oleh majikan pria tersebut.
Rina mendapat siksaan dengan dipukul bagian kepala, seluruh badan, tangan dan kaki. Akibatnya kini kondisi korban sangat memprihatinkan tidak bisa berdiri, tidak bisa berjalan, tangan susah digerakkan, bicara pun terbata-bata efek sering disiksa.
Kejadian tersebut berawal saat korban berangkat bulan Desember tahun 2022 dari Indonesia menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di kota Erbil, wilayah Ibukota Khurdistan, Irak.
Korban berangkat dengan sponsor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) asal Sukabumi dengan non-prosedural alias ilegal.
Di April 2024, kemudian membuat video dan menceritakan pengalamannya disikas saat bekerja di Irak. Video tersebut sempat viral dan membuat beberapa pihak simpati dan berusha memulangkan korban ke Indonesia.
Dia kemudian mendapat bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Provinsi Jawa Barat untuk memulangkan korban yang sudah tidak berdaya ke keluarganya di Kecamatan Cibeber.
Menurut Ketua DPW FPMI Jawa Barat Dhani Rahmad, setelah mendapat kuasa hukum dari pihak keluarga korban, FPMI langsung bergerak menghubungi beberapa pihak mulai dari Disnaker Kabupaten Cianjur, BP2MI, Kemenlu dan KBRI di Irak.
"Alhamdulillah semua pihak merespon laporan kami dan membantu memulangkan korban. Setelah berjuang tiga bulan akhirnya korban dapt dipulangkan ke Indonesia dan sekarang sudah berada di rumah anaknya di Kampung Cisarua, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku," ungkap Doni kepada awak media pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Kita akan melaporkan sponsor di Sukabumi ke Polres Cianjur yang telah memberangkatkan korban untuk meminta pertanggungjawaban karena kasus ini sudah masuk tindak pidana penjualan orang (TPPO)," pungkas Doni.
Editor : Azhari
Artikel Terkait