CIANJUR, iNewsCianjur.id - Bawaslu Cianjur pastikan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim Polri beberapa waktu di Karangtengah kini terancam sanksi pidana.
Tidak hanya oknum ASN, namun oknum Caleg DPRD Kabupaten Cianjur AY yang tercantum di spesimen contoh surat suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, jika nantinya diduga memang terjadi tindak pidana pemilu yakni politik uang dengan didukung fakta hukum dan alat bukti, maka sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 terduga pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp48 juta.
"Untuk sanksi sebagaimana tertera pada ketentuan tersebut. Selain dari pada itu, kalau nanti ada pengembangan dan penelahaan terdapat bukti jika peserta pemilu terlibat dalam politik uang, bisa kena sanksi pidana tersebut,” kata Yana Rabu (14/2/2024).
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait