CIANJUR, iNewsCianjur.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pacet, menggelar jumpers selama pengawasan dari 28 November 2023 s/d 5 Januari 2024.
Terdapat 25 kegiatan kampanye Pemilu di wilayah Kecamatan Pacet, dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sebanyak 310 APK.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Pacet, Muhammad Duwaeni, mengatakan, berdasarkan hasil laporan pengawasan yang dilakukan Panwascam Pacet, terdapat kegiatan kampanye dengan metode tatap muka sebanyak 8 kali.
Kegiatan lainnya, seperti penertiban APK oleh Satpol PP, di jalur Protokol Jalan Hanjawar-Pacet, Jalan Wijayakusumah serta di Jalan Protokol Jalan Raya Pacet arah Ciherang dan Ciputri.
"Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 tahun 2020 Pasal 23 ayat 1 huruf b.
"Jadi, ada 198 APK pemilu yang melanggar telah ditertibkan," kata Muhamad Duwaeni, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan sejak tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan 28 Januari 2024 terdapat 310 APK yang melanggar, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Panwascam Pacet akan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu penanganan," tutupnya
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait