Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Larangan APK di Zona Terlarang

Dani Jatnika
Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, Foto : INewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang. 

Hal itu diungkapkan, Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, karena masih maraknya pemasangan alat peraga ditempat terlarang.

"Surat himbauan sudah kami keluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka kami himbau untuk menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan ditempat terlarang lainnya," ujarnya.

Pihaknya mencatat penertiban alat peraga yang terpasang di sejumlah kecamatan sudah dilakukan Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP setempat. Namun untuk secara luas baru akan dirapatkan terlebih dulu dengan Satpol PP dan pengurus parti politik peserta Pemilu 2024.

Tatang mengakui hingga saat ini, belum ada penindakan yang diberikan terhadap peserta pemilu yang melanggar karena baru akan digelar rapat. Setelah rapat sepakat akan dilanjutkan dengan penertiban secara  bersama-sama Satpol PP Cianjur dan pengurus partai politik secara serentak.

"Iya penertiban secara langsung dan serentak belum dilakukan karena akan dirapatkan terlebih dahulu pekan depan. Setelah itu baru akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang termasuk melibatkan pengurus partai politik," jelasnya.

Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bakal calon anggota legislatif namun tidak di tempat terlarang.

"Kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu kami beritahukan untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan bakal calon melalui alat peraga diperbolehkan. Tapi sekali lagi tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah," pungkas Tatang.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network