Sadis! Guru SMK di Cianjur Tampar Sejumlah Siswa hanya Gara-gara Terlambat Masuk

Taufik Winata
Foto : ilustrasi

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dunia Pendidikan di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng, dengan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru pengajar di SMK di Cianjurmenampar sejumlah siswa yang terlambat saat datang ke sekolah.

Menurut pengakuan salah seorang korban bernama Wali SL (17) siswa kelas X TKR 2, dirinya bersama empat teman lainnya ditampar oleh oknum guru berinisial A saat berada di dekat Mushola.

"Saya waktu itu kesiangan dan setelah mengisi surat pelanggaran skors, saya ke belakang ke dekat mushola, namun tiba-tiba guru itu langsung menampar saya bersama teman lainnya," kata Wali, Selasa (10/10/2023).

Atas kejadian tersebut, Wali kini merasa trauma dan merasa tidak nyaman untuk bersekolah.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui guru bidang kesiswaan Eva Silviani membenarkan kejadian tersebut.

"Ya barusan juga kami sudah berbicara dengan guru yang dimaksud serta wali kelas siswa, gurunya mengakui hal kejadian tersebut," ujar Eva.

Namum, Lanjut Eva, kejadiannya sudah sekitar tiga minggu yang lalu, dan menurut pengakuan dia (guru pelaku) menamparnya tidak dengan keras.

Menurut Eva, pihak sekolah akan menemui keluarga Wali untuk kembali meminta maaf.

" Tidak lama dari saat kejadian juga guru tersebut sudah minta maaf sama wali(korban), dan hari ini kami akan kembali menemui keluarga wali," ucapnya.

Eva menegaskan, pihak sekolah sudah menegur guru berinisial A, untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya.

Untuk diketahui Wali adalah seorang anak yatim piatu, yang sekarang hidup bersama kakeknya, dengan bantuan saudara dari ibu dan bapaknya wali disekolahkan di SMK tersebut.

Apapun tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah sangatlah tidak dibenarkan, apalagi seorang guru yang melakukan terhadap siswa didiknya,

Sesuai dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Dimana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network