BKPSDM Bakal Seleksi 1.574 Tenaga PPPK Yuk Simak Penjelasannya

Dani Jatnika
Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairodi, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kuota formasi seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Cianjur sebanyak 1.574 orang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSMD) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, seleksi penerimaan CASN PPPK tahun anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 546 tertanggal 20 Juli 2023 dilingkungan Pemkab Cianjur kuota CASN PPPK yang dibutuhkan sebanyak 1.574 orang.

“Dari total sebanyak 1.574 orang itu terdiri dari formasi yang dibutuhkan untuk guru sebanyak 843 orang, tenaga kesehatan sebanyak 499 orang, dan tenaga teknis sebanyak 232 orang,” kata Robi sapaan akrab Ayi Reza Addairobi Robi, kepada awak media di Pendopo, Jum'at (6/10/2023).

Menurut Roni, dari formasi yang dibutuhkan itu ada penerimaan bagi penyandang disabilitas. Sedangkan terkait persyaratannya bagi pelamar disabilitas ini, harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyampaikan link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar. 

“Pada prinsipnya ada persyaratan khusus dan umum yang harus dipenuhi setiap pelamar sesuai ketentuan,” katanya.

Robi menjelaskan, sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Kabupaten Cianjur, telah membuka ruang masa sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi. Mereka bisa mengajukan masa sanggahan paling lama tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. 

“Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar. Kemudian panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan oleh pelamar,” jelasnya.

Robi memastikan jika seleksi CASN PPPK dilaksanakan secara gratis. Artinya, para peserta tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. “Bagi peserta yang lulus tapi di kemudian hari diketahui terjadi pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian persyaratan, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Secara otomatis pula kelulusan peserta dianggap gugur,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network