Polres Cianjur Tangkap Dua Orang Pelaku Pembunuhan di Jl Batupiring Cibinong

Dani Jatnika
Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Kampung Batupiring Cibinong Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil menguak teka-teki pasca penemuan mayat bersimbah darah di tepi jalan di  Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Cibinong Cianjur, Minggu (24/9/2023) kemarin.

Pasalnya, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku kakak beradik dengan inisial H alias Sucing (32) dan HH (23)  yang tega menghabisi nyawa Ruhyat (31) dengan waktu yang tidak perlu lama-lama, bahkan tidak mencapai 24 jam.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, kedua pelaku dan korban merupakan teman dekat dan juga merupakan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Namun kedua pelaku dendam kepada korban hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

"Jadi motif dari kasus ini, dilatarbelakangi dendam karena korban berbuat onar sebelumnya pada saat korban melayat di tempat tante dari pelaku. Kemudian korban diajak mabuk-mabukan dengan menggunakan obat batuk cair, ujar Aszahari pada saat Press Conference di Mapolres Cianjur, Senin (25/9/2023).

Setelah korban dalam keadaan mabuk, kedua pelaku berpura-pura akan mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya. Namun, pada saat ditengah jalan korban dianiyaya pelaku, dipukul beberapa kali menggunakan balok kayu sehingga korban mengalami luka-luka hingga meninggal. Kemudian mayatnya di buang ke sebuah semak-semak pinggir jalan.

"Di TKP kami temukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam, satu tas kecil berisi KTP dam kunci T yang biasa di gunakan untuk curanmor dan HP korban serta kayu," katanya.

Kedua pelaku berhasil ditangkap dirumah mertua salah satu pelaku di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin (25/9) Pukul 02.00 WIB dinihari atau kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan pembunuhan. Salah seorang terpaksa ditembak polisi dibagian kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

"Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman ancaman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong digegerkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki bernama Ruhyat (31), Minggu (24/09/2023).

Mayat tersebut ditemukan  sekira.pukul 06.30 Wib oleh pejalan kaki di sebuah semak-semak dengan memakai baju dan celana berwarna hitam, serta disampingnya juga ditemukan sebuah sepeda motor.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network