Pelaku Tendang Motor yang Menewaskan 2 Pelajar Terncam 18 Penjara

Yudi Dharmawan
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, Foto : istimewa

CIANJUR, iNewsCianjur.idPolres Cianjur melakukan proses hukum dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya dua orang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cijati

Terduga pelaku yang masih berusia 15 tahun itu terancam Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menuturkan, pengakuan pelaku, aksi menendang sepeda motor yang dikendarai korban dipicu rasa kesal. Pasalnya, kata Tono, pelaku merasa korban melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

"Pengakuan pelaku, aksi menendang sepeda motor korban dilakukan secara spontan. Pelaku kesal korban membawa sepeda motornya dengan kecepatan tinggi," kata Tono, belum lama ini.

Menurut Tono, pelaku juga tak mengira aksinya berujung petaka hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. 

"Tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andri Setiawan, paman DP, mengaku sepengetahuannya, keponakannya bukan anak yang neko-neko. Korban merupakan anak baik dan rajin belajar.

"Sejak duduk di bangku MI (Madrasah Ibtidaiyah), keponakan saya selalu mendapat ranking satu. Begitu juga saat masuk MTs," kata Andri.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network