CIANJUR, iNewsCianjur.id - Asosiasi pengusaha bahan bangunan Cianjur (APBBC), mendapatkan pencerahan dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Pencerahan yang diberikan Kejaksaan Negeri Cianjur tersebut berkaitan dengan tata cara menagih utang dari pengusaha atau toko bangunan yang tergabung di APBBC.
Area Sales Manager PT SCG, Diki Ripandi, mengatakan, penyuluhan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Cianjur tentunya sebagai bentuk pencerahan beberapa kendala yang dialami para pengusaha khususnya toko bangunan di Cianjur.
"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Cianjur, sehingga kami menjadi tercerahkan," kata Diki, Rabu (30/8/2023).
Diki mengatakan, jika kendala saat ini yang dialami para pengusaha toko bangunan di Cianjur diantaranya tunggakan komsumen, yang dinilai menyulitkan perputaran modal sehingga rentan terjadinya persoalan yang memang sangat rumit.
"Salah satu yang dialami para pengusaha seperti utang piutang, atau tunggakan yang tak kunjung terselesaikan," ujarnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Cianjur, Reza Ferdian mengatakan, dengan dilakukannya kegiatan pembinaan dan pemberian pelayanan hukum bagi para pengusaha yang tergabung dalam APBBC.
"Pada dasarnya kami siap membantu untuk memberikan pelayanan hukum, bagi masyarakat dan tidak hanya pengusaha saja," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait